Beranda | Artikel
Cara untuk Menarik Kembali Sumpah
Jumat, 13 Mei 2011

Pertanyaan:

Adakah cara untuk menarik kembali sumpah yang sudah terlanjur terucap?

Jawaban:

Pada dasarnya, sumpah yang sudah terucap wajib dilaksanakan, kecuali jika sumpah itu melanggar syariat Allah atau orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَ أَى غَيْرَ هَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَخَيْرٌولْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيِهِ

Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat sumpahnya.” (HR. Muslim)

Tentang kafarat sumpah, telah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana dalam Alquran,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak kalian maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. Dengan demikian, kafarat (atas pelanggaran, pent.) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin–yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu–, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian melanggarnya, pent.). Dan jagalah sumpah kalian. Demikian Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya, pent.).” (Qs. Al-Maidah:89)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Qurban Untuk Orang Yg Sudah Meninggal, Contoh Hadits Palsu, Hukum Istri Sering Marah Pada Suami, Bunga Bank Haram, Menghisap Kemaluan Dalam Islam, Wirid Setelah Tarawih

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4794-cara-untuk-menarik-kembali-sumpah.html